Polresta Deliserdang menggagalkan narkotika jaringan Aceh dari seorang kurir berinisial MR (19). Dalam penggagalan itu, barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih ganja diamankan.

"Ganja berat 7.170 kilogram dibawa pelaku warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh," ujar Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK dalam keterangan persnya didampingi Kasatnarkoba Kompol Zulkarnain SH, Selasa (19/7).

Agus menerangkan, peredaran narkotika  terbongkar berawal dari informasi yang menyebutkan pelaku membawa kardus berisi ganja menumpangi bus Putra Pelangi melintas di Jalan Lubukpakam-Tebing Tinggi.

"Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang menuju ke lokasi dimaksud dan menghentikan bus Putra Pelangi tersebut. Kemudian mengamankan pelaku," terang mantan Kapolres Tebing Tinggi.

Usai diamankan, sebut Agus petugas menayakan kepada pelaku di mana menyimpan ganja yang dibawanya.

"Pelaku mengaku menyimpan narkotika di
di bagasi bus. Selanjutnya, ditemukan kardus berwarna berisi ganja delapan bungkus dilakban cokelat," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja yang dibawa akan diserahkan kepada E warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

"Pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Satresnarkoba. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022