Satuan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat menangkap tersangka pelaku penggelapan sepeda motor temannya TS (23) warga Desa Petumbukan Kecamatan Wampu, saat itu beralasan untuk membeli TST dan bakso.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltrand SIK MH melalui Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos, di Stabat, Selasa (12/7).
Herman menyampaikan kejadiannya Minggu (3/7) di Dusun IV Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, dengan pelapor Ira Nopita Sari (20) warga Dusun V Kelurahan Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Dimana sebelumnya terlapor TS meminjam sepeda motor milik Ira Nopita Sari dengan alasan hendak membeli TST dan bakso, selanjutnya pelapor menyuruh saksi M. Irfan untuk ikut menemani terlapor dan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terlapor TS.
Namun saat waktu sudah larut malam pelapor menghubungi terlapor Tedi dan menanyakan dimana keberadaan mereka dan kenapa lama pulang dan saat itu Tedi mengatakan bahwa mereka sebentar lagi pulang.
Saat pukul 01.00. WIB, handphone terlapor Tedi sudah tidak aktif lagi, selanjutnya sekira pukul 01.30. WIB, M. Irfan menghubungi pelapor dan meminta agar ia dijemput di depan Perumnas Lama, sebab M. Irfan ditinggal oleh terlapor dengan alasan membeli rokok.
Berdasarkan laporan pelapor maka Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat lalu melakukan penangkapan atas perintah Kasat Reskrim. Terlapor termonitor sedang berada dikawasan Kecamatan Binjai Utara.
Lalu bersama dengan aparat Polsek Binjai Utara melakukan penangkapan, selanjutnya membawa pelaku ke Polres Langkat guna proses selanjutnya.
Tersangka ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltrand SIK MH melalui Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos, di Stabat, Selasa (12/7).
Herman menyampaikan kejadiannya Minggu (3/7) di Dusun IV Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, dengan pelapor Ira Nopita Sari (20) warga Dusun V Kelurahan Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Dimana sebelumnya terlapor TS meminjam sepeda motor milik Ira Nopita Sari dengan alasan hendak membeli TST dan bakso, selanjutnya pelapor menyuruh saksi M. Irfan untuk ikut menemani terlapor dan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terlapor TS.
Namun saat waktu sudah larut malam pelapor menghubungi terlapor Tedi dan menanyakan dimana keberadaan mereka dan kenapa lama pulang dan saat itu Tedi mengatakan bahwa mereka sebentar lagi pulang.
Saat pukul 01.00. WIB, handphone terlapor Tedi sudah tidak aktif lagi, selanjutnya sekira pukul 01.30. WIB, M. Irfan menghubungi pelapor dan meminta agar ia dijemput di depan Perumnas Lama, sebab M. Irfan ditinggal oleh terlapor dengan alasan membeli rokok.
Berdasarkan laporan pelapor maka Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat lalu melakukan penangkapan atas perintah Kasat Reskrim. Terlapor termonitor sedang berada dikawasan Kecamatan Binjai Utara.
Lalu bersama dengan aparat Polsek Binjai Utara melakukan penangkapan, selanjutnya membawa pelaku ke Polres Langkat guna proses selanjutnya.
Tersangka ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022