Dua orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu RS dan As ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dari dua tempat yang berbeda. 

Kedua pelaku RS (23) warga dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap disebuah gubuk bekas kandang lembu. 

Bersama RS barang bukti ditemukan barang bukti 2(dua) bungkus plastik transparan  berisi Narkotika jenis Sabu berat (Brutto) 1,80 gram dan berat bersih (Netto) 1,17 gram. 

Sementara As (51) warga Jalan Rao Lingkungan V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi 

As ditangkap di depan didepan sebuah rumah bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu berat kotor (Brutto) 0,54 gram dan berat bersih (Netto) 0,27 gram. 1 (satu) unit handphone dan Uang tunai Rp. 70.000. 

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Selasa (12/7) menjelaskan personel Satnarkoba menemukan barang buktinya kantong sakunya masing-masing. 

Keduanya kini ditahan di Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. 




 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022