Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 kepada DPRD Kabupaten Samosir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Gedung DPRD Samosir, Senin (11/07).
Nota Pengantar Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 disampaikan langsung Bupati Samosir dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Samosir.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dibuka Ketua DPRD Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD setelah dinyatakan quorum.
Bupati Samosir menyampaikan 7 ruang lingkup laporan pertanggung jawaban 2021 yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus kas, Laporan Operasional, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan.
Secara garis besar disampaikan, bahwa pendapatan dari target yang dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp879.645.686.223,00 terealisasi sebesar Rp852.740.359.764,27 atau 96,94 persen.
Pendapatan tersebut terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 912.253.427.904,00, realisasi sebesar Rp. 816.457.257.524,31 atau 89, 50%. Sisa pembiayaan anggaran (Silpa) dari realisasi pendapatan daerah 2021 (Anggaran 2021) sebesar Rp. 68.890.843.921,28.
Neraca atau basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2021 adalah basis akrual ( accrual basis). Saldo Akhir Kas tahun 2021 sebesar Rp. 70.616.046.746,28.
Sedangkan untuk Laporan Operasional, Bupati Samosir menyampaikan, Surplus operasional untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp. 101.383.479.099,77. Dalam tahun 2021, jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 1.688.367.388,14.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengatakan, laporan keuangan TA. 2021 merupakan laporan yang sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Sumut dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP).
Menurut Bupati, penilaian WTP yang diberikan BPK perwakilan Sumut ini merupakan kelima kalinya dan menjadi kebanggaan tersendiri dan tidak terlepas dari peran seluruh masyakarat, Pemkab Samosir, DPRD Samosir.
"Kedepan kita dituntut untuk lebih baik, dan menyajikan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Opini BPK dan hasil WTP atas pemeriksaan keuangan Pemkab Samosir, merupakan Pernyataan profesional, pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang sesuai dengan akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan" kata Bupati.
Dalam pelaksanaan APBD 2021, Bupati Samosir, mengharapkan tanggapan, arahan, saran dan kritik yang membangun untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja pemerintah Kabupaten Samosir kedepannya.
Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan mengatakan bahwa Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2021 akan dibahas Banggar DPRD Samosir bersama tim anggaran Pemkab Samosir untuk dijadikan sebagai Perda.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir selanjutnya diskors sampai waktu pemberitahuan berikutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Nota Pengantar Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 disampaikan langsung Bupati Samosir dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Samosir.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dibuka Ketua DPRD Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD setelah dinyatakan quorum.
Bupati Samosir menyampaikan 7 ruang lingkup laporan pertanggung jawaban 2021 yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus kas, Laporan Operasional, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan.
Secara garis besar disampaikan, bahwa pendapatan dari target yang dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp879.645.686.223,00 terealisasi sebesar Rp852.740.359.764,27 atau 96,94 persen.
Pendapatan tersebut terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 912.253.427.904,00, realisasi sebesar Rp. 816.457.257.524,31 atau 89, 50%. Sisa pembiayaan anggaran (Silpa) dari realisasi pendapatan daerah 2021 (Anggaran 2021) sebesar Rp. 68.890.843.921,28.
Neraca atau basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2021 adalah basis akrual ( accrual basis). Saldo Akhir Kas tahun 2021 sebesar Rp. 70.616.046.746,28.
Sedangkan untuk Laporan Operasional, Bupati Samosir menyampaikan, Surplus operasional untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp. 101.383.479.099,77. Dalam tahun 2021, jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 1.688.367.388,14.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengatakan, laporan keuangan TA. 2021 merupakan laporan yang sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Sumut dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP).
Menurut Bupati, penilaian WTP yang diberikan BPK perwakilan Sumut ini merupakan kelima kalinya dan menjadi kebanggaan tersendiri dan tidak terlepas dari peran seluruh masyakarat, Pemkab Samosir, DPRD Samosir.
"Kedepan kita dituntut untuk lebih baik, dan menyajikan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Opini BPK dan hasil WTP atas pemeriksaan keuangan Pemkab Samosir, merupakan Pernyataan profesional, pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang sesuai dengan akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan" kata Bupati.
Dalam pelaksanaan APBD 2021, Bupati Samosir, mengharapkan tanggapan, arahan, saran dan kritik yang membangun untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja pemerintah Kabupaten Samosir kedepannya.
Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan mengatakan bahwa Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2021 akan dibahas Banggar DPRD Samosir bersama tim anggaran Pemkab Samosir untuk dijadikan sebagai Perda.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir selanjutnya diskors sampai waktu pemberitahuan berikutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022