Dua pelaku perampasan tas milik  Selvia Maulidah (18) Warga Desa Sibulan Kecamatan Tebingsyahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi. 

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Kamis (7/7) menjelaskan kedua pelaku RDP alias Udin (30) warga Jalan Bakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan D (23) warga yang sama. 

Kedua pelaku melakukan aksinya di jalan Baja Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi dengan menghadang korban yang melintas di jalan dan langsung merampas tas korban. 

Dengan menggunakan sepeda motor Vario pelaku melarikan diri ke arah Desa Paya Pasir dengan membawa tas korban berisikan 1 unit HP dan uang tunai Rp200 ribu. 

Atas laporan korban kedua pelaku berhasil dibekuk Rabu (6/7) di kediamannya masing-masing bersama barang bukti 1 unit HP dan sepeda motor Vario BK. 3986 XBC, dan kini keduanya ditahan di Polres Tebing Tinggi. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022