Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memenangkan sidang pra peradilan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kedua kalinya.
Kali ini sidang pra pradilan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja, tahun anggaran 2019 yang dimohonkan RBH. Sidang pra peradilan yang dilaksanakan pengadilan Negeri Kabupaten Madina ini berjalan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Daniel Setiawan Barus, Kamis (7/6) mengatakan, ada 2 poin putusan dalam sidang pra peradilan yang dimohonkan RBH.
Putusan pertama yaitu menolak permohonan pra peradilan yang dimohonkan oleh pemohon Rahmad Budi Hasibuan (RBH) untuk seluruhnya. Dan yang kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu.
"Dengan putusan pra peradilan ini sudah jelas, penetapan tersangka kepada RBH oleh Kejari Madina adalah sah dan meyakinkan menurut pengadilan," pungkasnya.
Daniel menyebut, ini sidang pra peradilan kasus tipikor kedua yang dimenangkan. Yang pertama adalah Riflan (mantan camat Natal). Dan, kedua yaitu RBH, tersangka dugaan kasus korupsi dana afirmasi, putusannya sudah ke luar," terang Daniel Barus.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten melalui tim pidana khusus sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja, tahun anggaran 2019.
Dua orang tersangka yang ditahan tersebut yakni, AS (Andriansyah Siregar) dan RBH (Rahmad Budi Hasibuan). Keduanya ditahan diwaktu yang berbeda.
AS diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan RBH adalah rekanan. Kedua tersangka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Panyabungan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian S.H, M.H dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986,-. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kali ini sidang pra pradilan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja, tahun anggaran 2019 yang dimohonkan RBH. Sidang pra peradilan yang dilaksanakan pengadilan Negeri Kabupaten Madina ini berjalan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Daniel Setiawan Barus, Kamis (7/6) mengatakan, ada 2 poin putusan dalam sidang pra peradilan yang dimohonkan RBH.
Putusan pertama yaitu menolak permohonan pra peradilan yang dimohonkan oleh pemohon Rahmad Budi Hasibuan (RBH) untuk seluruhnya. Dan yang kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu.
"Dengan putusan pra peradilan ini sudah jelas, penetapan tersangka kepada RBH oleh Kejari Madina adalah sah dan meyakinkan menurut pengadilan," pungkasnya.
Daniel menyebut, ini sidang pra peradilan kasus tipikor kedua yang dimenangkan. Yang pertama adalah Riflan (mantan camat Natal). Dan, kedua yaitu RBH, tersangka dugaan kasus korupsi dana afirmasi, putusannya sudah ke luar," terang Daniel Barus.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten melalui tim pidana khusus sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja, tahun anggaran 2019.
Dua orang tersangka yang ditahan tersebut yakni, AS (Andriansyah Siregar) dan RBH (Rahmad Budi Hasibuan). Keduanya ditahan diwaktu yang berbeda.
AS diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan RBH adalah rekanan. Kedua tersangka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Panyabungan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian S.H, M.H dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986,-. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022