DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mengingatkan kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia agar fokus mengawasi keberadaan pengungsi dan tenaga kerja asing di Kota Medan.
"Harus ada pengawasan rutin. Kita bukan anti orang asing, tapi perlu ikuti aturan berlaku. Keberadaan orang asing merupakan tanggung jawab bersama," tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus di Medan, Senin (4/7).
Hal ini diungkapkannya ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor Imigrasi Kelas I Polonia. Rombongan DPRD Kota Medan diterima Plh Kepala Kantor Imigrasi TPI Polonia Sugeng Haryadi dan jajarannya.
Jika keberadaan orang asing khususnya di Kota Medan tidak benar-benar diawasi dan dideteksi, lanjut dia, maka bisa menjadi persoalan besar dikemudian hari.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis, menambahkan keberadaan pengungsi patut ini harus mendapat pengawasan ketat, karena sudah meresahkan dan sering menimbulkan konflik sosial.
Data Rumah Detensi Imigrasi Medan, Sumatera Utara, per 28 Januari 2021 menyebut bahwa jumlah imigran di Kota Medan sebanyak 1.780 orang, di antaranya 1.062 laki-laki dan 718 perempuan.
"Kita harapkan keberadaan pengungsi tetap menjadi perhatian serius. Jangan sampai menjadi masalah besar," tutur Abdul.
Plh Kepala Kantor Imigrasi TPI Polonia, Sugeng Haryadi, mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pengungsi atau orang asing.
Ia berharap mendapat dukungan dan masukan dari semua pihak, termasuk anggota dewan. "Saat ini beberapa pengungsi menikah dengan warga Kota Medan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022