Aparat kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Deliserdang dinilai tak serius mengungkap kasus bocah SD di Kabupaten Deliserdang dicabuli pria beristri.

Ketidakseriusan tersebut dibuktikan dengan laporan korban yang sudah tujuh bulan berlalu, tapi kasusnya tidak ada titik terang. 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban Rahmat Junjung Mulia Sianturi kepada ANTARA, Sabtu (2/7).

Menurut Rahmat, Satreskrim Polresta Deliserdang tidak memiliki perhatian khusus pada laporan kliennya dan justru terkesan terfokus pada kasus yang lain.

"Sepertinya dalam mengungkap kasus ini telah terjadi pembiaran yang sedang di mainkan oleh pihak Satreskrim Polresta Deliserdang. Buktinya, sampai sekarang pelaku belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran," terangnya.

Ia sangat menyayangkan atas jawaban dari pihak kepolisian ditanya perkembangan penanganan kasusnya.

"Beberapa kali menayakan perkembangan kasusnya pihak Satreskrim Polresta Deliserdang menyebut tidak mengetahui di mana keberadaan pelaku. Gampang sekali mereka berikan jawaban," ungkapnya.

Satreskrim Polresta Deliserdang diminta serius dalam mengungkap kasus ini, jangan
dibiarkan berlarut-larut penanganannya agar laporan korban tidak 'jalan di tempat'.

"Penjahat di lubang semut pun, (polri) tentu mengetahui dan bisa menangkap. Oleh karena itu, saya meminta keseriusan Kasatreskrim mengungkap kasusnya," pintanya.

Sementara Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH ditanya soal perkembangan kasusnya bungkam seribu bahasa.

Padahal, pesan konfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp telah dibaca oleh lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008.

Bocah sekolah dasar warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dirudapaksa pria beristri sebanyak sembilan kali, Rabu (8/21).

Kasus pencabulan dialami korban, sebut saja Mawar berusia 10 tahun, dibenarkan oleh kuasa hukum  Rahmat Junjung Mulia Sianturi yang menangani kasusnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022