Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat, menangkap Syahputra Indra Wijaya (52) warga Pasar Lebar 
Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, karena memiliki dan menguasai 3,44 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu diinformasikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (29/6).

Dimana tim Satresnarkoba Polres Langkat ini mendapatkan informasi dari warga lalu melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Penangkapan langsung dipimpin Iptu Boirin bersama timnya, melihat tersangka saat itu sedang membuka pagar rumahnya.

Petugas lalu mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas di tangan sebelah kanan.

Selanjutnya melakukan penggeledahan rumah, tidak ada di temukan barang bukti yang lainnya, katanya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses  lebih lanjut.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022