Aparat gabungan dari Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap FS (19) pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP berinitial ASS (14) warga Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Stabat, Selasa (28/6).

Joko Sumpeno menyampaikan FS (19) yang bekerja sebagai mekanik bengkel sepeda motor merupakan warga  Kelurahan Alur Dua Baru Jalan Bay Pas Gang Bahari Kecamatan Sei Lepan.

Tersangka ini dipersangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan tersangka ini setelah sebelumnya petugas reskrim yang juga dihadiri Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIk, melakukan olah kejadian perkara, di Sanggar Pramuka Areal Komplex Pertamina Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan.

Di mana sebelumnya ditemukan mayat korban ASS (14) Rabu (15/6), petugas lalu melakukan olah TKP dan mencari keterangan dan informasi dari berbagai saksi.

Maka diperoleh informasi tersangka merupakan mekanik sepeda motor yang saat itu sedang bekerja di bengkel milik Jhon Dalimunthe.

Lalu, tim gabungan menangkap pelaku asannya pelaku dan selanjutnya mengintograsi dan mengakui perbuatannya.

Tim gabungan lalu membawa pelaku untuk mencari barang bukti celana ke rumahnya dan melaksanakan pra rekonstruksi ke TKP kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan untuk  dilakukan pemeriksaan, kini sudah dibawa ke Mapolres Langkat, guna pengembangan lebih lanjut.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022