Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menggencarkan sosialisasi agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencantumkan label halal di produk yang dihasilkan di daerah ini.
"Selain sebagai upaya untuk meningkatkan mutu, tujuan labelisasi halal juga guna memastikan suatu produk layak dan aman dikonsumsi," kata Bobby di Medan, Sabtu.
Pencantuman labelisasi halal ini, lanjut dia, merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen, sehingga UMKM lebih maju dan berkembang ke depannya.
Data Dinas Koperasi UKM Kota Medan menyebut, jumlah UMKM di daerah ini sebanyak 27.753 unit terdiri atas usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.
"Dengan sertifikasi halal ini, konsumen tentu akan lebih tenang dalam mengonsumsi suatu produk yang dihasilkan pelaku UMKM," kata Bobby.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, Wahyu Ario Pratomo, menilai upaya Pemkot Medan ini sangat tepat karena kelemahan produk UMKM, khususnya kuliner tidak memiliki label halal.
"Padahal label halal jelas penting untuk memberikan kepastian bagi umat muslim bahwa makanan yang di konsumsi telah sesuai dengan ajaran Islam. Apalagi penduduk Kota Medan sebagian besar muslim," tutur dia.
Dengan label Halal, terang dia, produk UMKM Kota Medan berpeluang mencapai pasar global, seperti diekspor ke negara-negara mayoritas penduduknya muslim, seperti Timur Tengah.
Selama ini ekspor makanan halal ke negara-negara Timur Tengah masih didominasi negara tetangga, di antaranya Malaysia dan Thailand.
"Padahal Thailand bukan negara mayoritas muslim, tapi para pelaku bisnis di Thailand dapat menguasai ekspor produk makanan dunia karena sudah memiliki sertifikat halal," kata Wahyu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Selain sebagai upaya untuk meningkatkan mutu, tujuan labelisasi halal juga guna memastikan suatu produk layak dan aman dikonsumsi," kata Bobby di Medan, Sabtu.
Pencantuman labelisasi halal ini, lanjut dia, merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen, sehingga UMKM lebih maju dan berkembang ke depannya.
Data Dinas Koperasi UKM Kota Medan menyebut, jumlah UMKM di daerah ini sebanyak 27.753 unit terdiri atas usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.
"Dengan sertifikasi halal ini, konsumen tentu akan lebih tenang dalam mengonsumsi suatu produk yang dihasilkan pelaku UMKM," kata Bobby.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, Wahyu Ario Pratomo, menilai upaya Pemkot Medan ini sangat tepat karena kelemahan produk UMKM, khususnya kuliner tidak memiliki label halal.
"Padahal label halal jelas penting untuk memberikan kepastian bagi umat muslim bahwa makanan yang di konsumsi telah sesuai dengan ajaran Islam. Apalagi penduduk Kota Medan sebagian besar muslim," tutur dia.
Dengan label Halal, terang dia, produk UMKM Kota Medan berpeluang mencapai pasar global, seperti diekspor ke negara-negara mayoritas penduduknya muslim, seperti Timur Tengah.
Selama ini ekspor makanan halal ke negara-negara Timur Tengah masih didominasi negara tetangga, di antaranya Malaysia dan Thailand.
"Padahal Thailand bukan negara mayoritas muslim, tapi para pelaku bisnis di Thailand dapat menguasai ekspor produk makanan dunia karena sudah memiliki sertifikat halal," kata Wahyu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022