Satresnarkoba Polres Langkat menangkap tujuh pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun V Alur Kapal, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, dengan barang bukti 6,68 gram sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (22/6).

Joko Sumpeno menjelaskan tersangka yang ditangkap  Abu Sopian Als Wak Abu (46) warga Dusun V Alur Kapal,  Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura, Arif (47), Muhd Adnin (30), warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Abu.

Selanjutnya Wardi (25) warga Dusun Bagan Udang Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura, Safrika (35),warga Dusun Palu Merbau, DesanPematang Cengal, Darma (38) warga Dusun XI Palorengas, Desa Pematang Cengal, Tanjung Pura, Lasimin (22) warga Dusun XI Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain sembilan bungkus plastik bening yang diduga beris narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,68 gram, tiga handphone, satu timbangan elektrik, plastik klip bening kosong, tiga alat hisap, empat kaca pirek, pipet plastik sekop.

Sebelumnya tim Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Dusun V Alur Kapal Desa Pematang Cengal, tepatnya di salah satu rumah pelataran kapal yang di tempati salah satu warga yang bernama Abu Sopian alias Wak Abu, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim melakukan lidik  dan langsung menuju tempat yg di imformasikan dan sesampainya di TKP tim lalu melakukan penangkapan dan pengeledahan di dalam rumah dan di areal pelataran kapal ditemukan dan di amankan tujuh orang laki-laki beserta barang bukti tersebut di atas.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022