Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP, dinyatakan lengkap atau P21.

''Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan ketika dikonfirmasi, Selasa.

Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.

''Menurut penyidik, setelah berkas perkara delapan tersangka ini selesai, mereka akan dikirim SPDP nya, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk delapan tersangka yang sudah dinyatakan lengkap,'' ucapnya.

Kasi Penkum menjelaskan, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

'Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,'' kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022