Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Robi Barus meminta aparat kepolisian segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bandar judi di Kota Medan dan Belawan.

"Selama ini kita hanya melihat lokasi judi digerebek dan yang diamankan pemain bersama barang bukti mesin judi. Kita ingin pengelola juga ditangkap, kalau perlu terbitkan DPO para bandarnya," tegas Robi di Medan, Senin.

Hal ini disampaikan setelah Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung menggerebek lokasi perjudian di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC Medan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan semua bentuk perjudian di Kota Medan masih sering beroperasi, seperti di kawasan Medan bagian utara, di antaranya Jalan Pasar 3, 4, 5, dan Komplek Marelan Point, Medan Marelan, dan Jalan Inspeksi di Kelurahan Titi Papan, Medan Deli.

"Polisi agar menangkap bandar judi di Kota Medan. Ini untuk memberi peringatan keras terhadap bandar judi supaya mereka tak lagi membuka usaha ilegal di Kota Medan," terang dia.

Dia mengatakan bahwa maraknya praktik perjudian membuat wajah Kota Medan di mata nasional terkesan buruk.

Apalagi pada akhir Juni 2022, katanya, Kota Medan menjadi Tuan Rumah Rapat Kerja Korwil I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia yang diikuti 24 kepala pemerintahan kota di Pulau Sumatera.

"Tentu Kota Medan menjadi sorotan. Oleh sebab itu, kita tidak ingin Kota Medan justru dikenal sebagai kota judi. Kepolisian harus memberantas aktivitas judi," ujar Robi.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022