BPJamsostek menyatakan siap turun gunung ke lapangan untuk menuntaskan tunggakan peserta nilainya sebesar Rp1.244.651.178.
"Kita turun mulai 20- 24 Juli 2022 ke 12 kecamatan se Paluta," kata Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang ST MT IPM ASEAN Eng dalam keterangan diterima pada Senin (20/6).
Bersama Kabid Kepesertaan Yuliandi, Sanco lanjut meminta pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Desa turut membantu menginformasikan tunggakan iuran kurang lancar itu ke desa-desa.
"Bagi yang menunggak akan kami beri kode pembayaran setahun (Januari - Desember 2022), bagi yang hendak peserta baru cukup dokumen pendukung seperti KK dan SK Pengangkatan aparat desa agar di validasi," jelasnya.
Bupati Paluta juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor:140/1201/2019 tentang kewajiban kepesertaan Jamsostek kepada seluruh aparatur desa se Paluta. Dimana Kejaksaan Negeri minta pengawalan lapangan.
"Yang jelas Kejari Paluta mendorong Pemkab Paluta dalam me implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Sanco.
"Bahkan Kajari Paluta Pak Hartam sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati Paluta untuk meminta pelaku usaha yang ada di Paluta untuk kepatuhan Jamsostek," ungkap Sanco.
Dikatakan, sesuai instruksi nomor 22 pada Inpres Nomor 2 tersebut, Kejagung beserta jajarannya melakukan penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
"Dan instruksi nomor 25 dalam Inpres Nomor 2 yaitu agar para Bupati/ Wali Kota untuk menyusun dan meniyapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek di wilayah masing-masing," tegas nya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Kita turun mulai 20- 24 Juli 2022 ke 12 kecamatan se Paluta," kata Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang ST MT IPM ASEAN Eng dalam keterangan diterima pada Senin (20/6).
Bersama Kabid Kepesertaan Yuliandi, Sanco lanjut meminta pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Desa turut membantu menginformasikan tunggakan iuran kurang lancar itu ke desa-desa.
"Bagi yang menunggak akan kami beri kode pembayaran setahun (Januari - Desember 2022), bagi yang hendak peserta baru cukup dokumen pendukung seperti KK dan SK Pengangkatan aparat desa agar di validasi," jelasnya.
Bupati Paluta juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor:140/1201/2019 tentang kewajiban kepesertaan Jamsostek kepada seluruh aparatur desa se Paluta. Dimana Kejaksaan Negeri minta pengawalan lapangan.
"Yang jelas Kejari Paluta mendorong Pemkab Paluta dalam me implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Sanco.
"Bahkan Kajari Paluta Pak Hartam sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati Paluta untuk meminta pelaku usaha yang ada di Paluta untuk kepatuhan Jamsostek," ungkap Sanco.
Dikatakan, sesuai instruksi nomor 22 pada Inpres Nomor 2 tersebut, Kejagung beserta jajarannya melakukan penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
"Dan instruksi nomor 25 dalam Inpres Nomor 2 yaitu agar para Bupati/ Wali Kota untuk menyusun dan meniyapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek di wilayah masing-masing," tegas nya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022