Polres Tebing Tinggi akhirnya menetapkan EAP, ayah tiri terduga pelaku pencabulan, sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). 

Ditetapkannya EAP sebagai tersangka setelah berbulan-bulan kasusnya diproses di Polres Tebing Tinggi dan berulang kali dilakukan pemeriksaan terhadap korbannya oleh Satres PPA.

Korban yang merupakan anak tiri pelaku dicabuli selama 7 tahun.Namun sayangnya, pelaku EAP kini sudah melarikan diri.

Baca juga: Bawa 50 kg ganja, Polisi tangkap pelaku di gerbang tol Tebing Tinggi

"Tersangka sudah masuk DPO  dan akan secepatnya dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, Sabtu.

Kasat Reskrim mengatakan Opsnal Sat Reskrim sudah diperintahkan untuk mengejar pelaku yang menurut informasi melarikan diri ke luar Sumatera Utara.

Sebagaimana pernah diberitakan, seorang ayah menjadikan anak tirinya budak seks selama 7 tahun. Korban warga Tebing Tinggi ini, dicabuli ayah tirinya EAP sejak ia berumur 14 tahun. Kini korban sudah berumur 21 tahun dan kasus pencabulan dilakukan ayah tirinya terakhir November 2021.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022