Personel Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap RD, mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan karena melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus menjanjikan bisa diangkat menjadi pegawai.

"Dari hasil penipuan yang dilakukannya RD meraup lebih dari satu miliar rupiah" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Hadi menyebutkan, pelaku yang telah dipecat dari PDAM Tirtanadi Medan ditangkap petugas atas laporan korban RH.

Modus tersangka membujuk dan menjanjikan para korban bahwa dia dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan dengan syarat menyerahkan uang untuk biaya pengurusan.

Hadi mengatakan, ada delapan orang yang sudah melapor menjadi korban dan dijanjikan jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia maupun yang pensiun.

"Kemungkinan korbannya bisa bertambah dan ini yang terus didalami oleh penyidik Polda Sumut," katanya.

Para korban mengalami kerugian bervariasi yakni RH Rp74 juta, YH Rp162 juta, AES Rp150 juta, AMS Rp150 juta, NT Rp150 juta, RAM Rp 150 juta, Ef Rp65 juta dan SS Rp200 juta.

'"Jadi total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban kepada tersangka RD mencapai Rp1,101 miliar," katanya.

Kabid Humas menjelaskan, tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama, yaitu sebesar Rp150 juta dari korban LI dan Rp75 juta dari GU.

Uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi dan biaya hidup serta membayar utang.

"Polda Sumut mengimbau jika ada korban lain agar segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022