Personel Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pelaku pencurian kabel optik 24, pipa paralon dan pipa galvanis milik PT Telkom yang berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku yakni SPP (19) warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, dan AJP (32) warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Agus menyebutkan, peristiwa pencurian kabel PT Telkom itu terjadi Kamis (26/5) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saksi Ramadi Saputra Rambe mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengrusakan/pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya mengajak saksi Deny Afrizal dan Ilham Pasaribu menuju tempat kejadian perkara (TKP), namun kedua pelaku sudah tidak berada di tempat.

"Selanjutnya saksi-saksi melakukan pencarian dan mendapatkan pelaku sedang menumpang becak bermotor di Jalan Iskandar Muda Kota Tebing Tinggi," ucapnya.

Ia mengatakan, kemudian saksi-saksi melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan mengakui telah mencuri kabel optik, pipa paralon dan pipa galvanis milik Telkom.

Barang bukti yang ditemukan yakni pipa galvanis sepanjang 14 meter, pipa paralon sepanjang 14 meter, dan kabel optik 24 sepanjang 15 meter. Kerugian yang dialami Telkom sebesar Rp5.566.440.

Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses secara hukum.

"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022