Dua orang pemuda diamankan aparat kepolisian sekaitan kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, Jumat (27/5), menjelaskan, penangkapan atas laporan panitia pasar malam di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Selasa, 24 Mei 2022.

Kedua pelaku, SF (20) dan EB (20) ditangkap di rumah kost di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedangkan dua pelaku lainnya buron. 

Kepolisian juga mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, tiga lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, satu lembar uang pecahan Rp 100.000, satu lembar uang pecahan Rp 50.0000. 

Pelaku mengaku, uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopi menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong potong menggunakan gunting, dimana proses pencetakan dilakukan di rumah kontrakan SF.

AKP Rachmat mengatakan, hasil gelar perkara, status hukum SF ditingkatkan sebagai tersangka, sedangkan EB untuk sementara dijadikan sebagai saksi.

Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022