Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada sebelum melepas masker di luar ruangan.

"Meski saat ini angka COVID-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati," kata Imran dikutip dari siaran resmi, Rabu.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sejak 17 Mei 2022 karena pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Menurut Imran, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum. Syarat pertama adalah memastikan sudah mendapat vaksinasi lengkap sebelum memutuskan untuk membuka masker ketika berada di luar ruangan.

"Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi COVID-19 telah terkendali, vaksinasi COVID-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," kata dia.

Syarat selanjutnya adalah memastikan tidak ada penyakit komorbid. Ia menyarankan kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya untuk tetap memakai masker di luar ruangan. Selain itu, dia tetap menyarankan pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat yang penuh dengan kerumunan orang.

Masker disarankan tetap dipakai meski sudah ada pelonggaran bagi penderita Tuberkolusis atau TBC. Indonesia adalah salah satu negara dengan penderita penyakit tuberkulosis (TBC) tertinggi, sehingga penting untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Di wilayah-wilayah perkotaan, polusi udara juga masih cukup tinggi. Dengan adanya kendaraan umum dan tempat-tempat industri, sebaiknya kita tetap menggunakan masker karena akan melindungi kita dari polusi,” tambah Imran.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat melakukan kebiasaan untuk mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun di bawah air mengalir ataupun hand sanitizer saat bepergian.

Pewarta: Nanien Yuniar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022