Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Sekda Sergai Faisal Hasrimy di Seirampah, Jumat, mengatakan, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.33/850/2201/2022 tentang cuti pegawai ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Di Lingkungan Pemkab Sergai.
"Ada dua poin penting dalam surat edaran Bupati tersebut yaitu perihal Cuti Pegawai ASN dan protokol perjalanan," katanya.
Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran tersebut, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab Sergai akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar.
Baca juga: Bupati Sergai: Penerimaan CPNS murni gunakan sistem CAT
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," katanya.
Ia menjelaskan, untuk aspek cuti pegawai ASN yang tertuang dalam surat edaran tersebut mengatur serangkaian hal yaitu pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai ASN sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Sedangkan pada poin kedua menyebutkan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah.
"Terakhir pemberian cuti bagi pegawai dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Sekda Sergai Faisal Hasrimy di Seirampah, Jumat, mengatakan, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.33/850/2201/2022 tentang cuti pegawai ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Di Lingkungan Pemkab Sergai.
"Ada dua poin penting dalam surat edaran Bupati tersebut yaitu perihal Cuti Pegawai ASN dan protokol perjalanan," katanya.
Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran tersebut, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab Sergai akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar.
Baca juga: Bupati Sergai: Penerimaan CPNS murni gunakan sistem CAT
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," katanya.
Ia menjelaskan, untuk aspek cuti pegawai ASN yang tertuang dalam surat edaran tersebut mengatur serangkaian hal yaitu pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai ASN sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Sedangkan pada poin kedua menyebutkan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah.
"Terakhir pemberian cuti bagi pegawai dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022