Pemerintah Kabupaten Langkat mengelar rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022, dengan biaya pengamanan mencapai Rp 247.600.000, perharinya untuk satu personel anggaran Rp100.000, sebagai pengganti uang makan petugas yang mengamankan.
Hal itu disampaikan Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, saat memimpin rapat pengamanan Pilkades yang mengusung tema "Aman Demokratis, Sukses Tanpa Ekses", diikuti seluruh Camat, Danramil dan Kapolsek.
Untuk itu Indra Salahuddin berharap hasil penjaringan melalui pemilihan Kades serentak sebagai pesta demokrasi di Langkat, menghasilkan calon Kades yang terbaik, yang mampu membangun desanya masing-masing untuk mensejahterakan warga masyarakatnya.
Ia juga mengingatkan kepada Panitia Pilkades, untuk berlaku adil dan benar melaksanakan amanahnya dengan melaksanakan tugas secara baik dan bijak serta bersikap netral dan tidak berpihak.
Selain itu menguasai dan memahami peraturan dan perundang-undangan terkait Pilkades, selalu berkoordinasi untuk terjaminnya keamanan, untuk keberlangsungan Pilkades yang demokratis, jujur dan tanpa menimbulkan ekses dikemudian hari.
Seperti diketahui Pilkades mulai sejak 20 April 2022 hingga pelantikan Kades terpilih pada September 2022, total melibatkan seribu lebih personel gabungan dari Kodim 0203/Langkat, Polres Langkat, Polres Binjai dan Sat Pol PP Langkat dengan biaya pengamana mencapai Rp 247.600.000.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sutrisuanto S.Sos menjelaskan Pilkades serentak 2022 kali ini diikuti 625 pendaftar dari 167 desa yang mengikuti pesta demokrasi tingkat desa ini.
Dengan rincian terdiri dari incunmbent 73 orang, perangkat desa 44 orang, Badan Permusyawaratan Desa 35 orang dan calon berasal dari masyarakat sebanyak 473 orang.
Sementara rangkaian penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan oleh panitia sudah dilakukan yakni melaksankaan tes tertulis kemampuan dasar atau PKD, melaksanakan wawancara, penyerahan hasil tes kepada panitia desa, penetapan dan pengumuman nama calon.
Sedangka tahapan pilkades dilanjutkan penyusunan daftar pemilih sementara, pemilih tambahan dan pemilih tetap dari 18 - 31 Mei 2021, penyampaian visi-misi calon Kades dan kampanye pada 8-11 Juni 2022, secara tertutup tidak di tempat terbuka dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah audiens.
Untuk masa tenang pada 12-15 Juni 2022, pelantikan Kades terpilih maksimal 74 hari setelah hari pemungutan suara pada 19 Juni 2022, kata Sutrisuanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, saat memimpin rapat pengamanan Pilkades yang mengusung tema "Aman Demokratis, Sukses Tanpa Ekses", diikuti seluruh Camat, Danramil dan Kapolsek.
Untuk itu Indra Salahuddin berharap hasil penjaringan melalui pemilihan Kades serentak sebagai pesta demokrasi di Langkat, menghasilkan calon Kades yang terbaik, yang mampu membangun desanya masing-masing untuk mensejahterakan warga masyarakatnya.
Ia juga mengingatkan kepada Panitia Pilkades, untuk berlaku adil dan benar melaksanakan amanahnya dengan melaksanakan tugas secara baik dan bijak serta bersikap netral dan tidak berpihak.
Selain itu menguasai dan memahami peraturan dan perundang-undangan terkait Pilkades, selalu berkoordinasi untuk terjaminnya keamanan, untuk keberlangsungan Pilkades yang demokratis, jujur dan tanpa menimbulkan ekses dikemudian hari.
Seperti diketahui Pilkades mulai sejak 20 April 2022 hingga pelantikan Kades terpilih pada September 2022, total melibatkan seribu lebih personel gabungan dari Kodim 0203/Langkat, Polres Langkat, Polres Binjai dan Sat Pol PP Langkat dengan biaya pengamana mencapai Rp 247.600.000.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sutrisuanto S.Sos menjelaskan Pilkades serentak 2022 kali ini diikuti 625 pendaftar dari 167 desa yang mengikuti pesta demokrasi tingkat desa ini.
Dengan rincian terdiri dari incunmbent 73 orang, perangkat desa 44 orang, Badan Permusyawaratan Desa 35 orang dan calon berasal dari masyarakat sebanyak 473 orang.
Sementara rangkaian penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan oleh panitia sudah dilakukan yakni melaksankaan tes tertulis kemampuan dasar atau PKD, melaksanakan wawancara, penyerahan hasil tes kepada panitia desa, penetapan dan pengumuman nama calon.
Sedangka tahapan pilkades dilanjutkan penyusunan daftar pemilih sementara, pemilih tambahan dan pemilih tetap dari 18 - 31 Mei 2021, penyampaian visi-misi calon Kades dan kampanye pada 8-11 Juni 2022, secara tertutup tidak di tempat terbuka dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah audiens.
Untuk masa tenang pada 12-15 Juni 2022, pelantikan Kades terpilih maksimal 74 hari setelah hari pemungutan suara pada 19 Juni 2022, kata Sutrisuanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022