Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi  melakukan penangkapan  terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 

Tersangkanya adalah ZP (23), wiraswasta, warga Jalan Gunung Bakti LKMD Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. 

Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (16/4), tersangka ditangkap karena adanya pengaduan keluarga korban. 

Korbannya DS (17), seorang pelajar warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. 

Korban kepada keluarga mengakui yang menghamilinya adalah tersangka ZP.  Saat tersangka dimintai pertanggungjawabannya, mengatakan tidak bisa mengambil keputusan karena harus tanya dulu opungnya.

Keluarga korban tidak senang dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi, yang akhirnya tersangka ditangkap di Jalan Veteran Tebing Tinggi. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022