Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta pengusaha agar tepat waktu membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai arahan pemerintah.
Bahkan Edy mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
"Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," katanya di Medan, Rabu (13/4).
Senada dengan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian menyampaikan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," kata Bahar.
Baharuddin menerangkan, pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma. Selanjutnya, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
"Hanya saja beberapa jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," kata Baharuddin.
Dia juga menyebutkan, bahwa pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi 2denda 5 persen dari total tunjangan.
"Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan UU 36 tahun 2021," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Bahkan Edy mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
"Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," katanya di Medan, Rabu (13/4).
Senada dengan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian menyampaikan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," kata Bahar.
Baharuddin menerangkan, pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma. Selanjutnya, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
"Hanya saja beberapa jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," kata Baharuddin.
Dia juga menyebutkan, bahwa pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi 2denda 5 persen dari total tunjangan.
"Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan UU 36 tahun 2021," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022