Subdit IV Renakta Polda Sumatera Utara memulangkan korban selamat dari kapal yang mengangkut 81 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke daerah mereka masing-masing.

"Para PMI ilegal tersebut diberangkatkan dengan menggunakan jalur darat dan udara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Hadi menyebutkan, untuk yang ke Pulau Jawa ada 31 PMI ilegal yang dipulangkan ke kampung halamannya. Sedangkan, untuk PMI ilegal selamat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diberangkatkan menggunakan pesawat udara.

"Kami menyerahkan PMI berjumlah 81 orang kepada BP2MI untuk menindaklanjuti dan mengembalikan ke daerah masing-masing," ucapnya.

Ke-81 PMI ilegal itu sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari. Mereka dibawa ke Polda Sumut usai diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal  yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam di tengah laut.

Dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka.

"Mereka dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Kedelapan tersangka adalah anak buah kapal  (ABK) dan agen pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.

Kapal pengangkut  PMI ilegal itu bocor hingga akhirnya karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Sabtu (19/3).

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022