Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 40 perkara tindak pidana. Seluruh yang dimusnahkan dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti hasil tindak pidana itu dimusnahkan dengan cara di bakar terkecuali jenis sabu-sabu dengan cara di blender di halaman Kantor Kejari Tapsel di Sipirok, Rabu (30/3).

Pemusnahannya langsung oleh Kajari Tapsel Antoni Setiawan bersama Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pihak BNN, pihak Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan Forkopimcam.

Kajari Tapsel Antoni Setiawan mengatakan, BB yang dimusnahkan untuk menjaga agar tidak disalahgunakan sekaligus tempat penyimpanan kurang representatif.

Berikut rincian BB tindak pidana yang dimusnahkan tersebut yakni pertama jenis sabu-sabu seberat  20,75 gram (18 perkara), Ganja seberat 9.312,75 gram (12 perkara).

Kemudian BB berupa handphone, kupon togel, pulpen dan lainnya dari tindak pidana perjudian (2 perkara), kelapa sawit dan parang besi tindak pidana  perkebunan (1perkara), tas dan dompet tindak pidana penggelapan/penipuan (1 perkara).

Selanjutnya, tas ransel, kelapa sawit dan tumbilang hasil dari pidana pencurian (2 perkara), baju tidur, celana panjang dan handuk dari tindak pidana perlindungan anak (2 perkara), pelepah kelapa, kayu balok, pecahan semen, baju dan celana jeans dari tindak pidana kekerasan terhadap orang (2 perkara).

Menurut Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Tapsel Fernandus Damanik, bahwa pemusnahan BB pertama kali untuk Tahun 2022 yang merupakan BB periode Juli 2021 - Maret 2022.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022