Reskrim Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, tangkap IFB alias Bule saat berada di lobi hotel AKR Besitang, Sabtu (19/3) sekitar pukul 07.00 WIB, karena memiliki 14 butir pil ekstasi merk Supermen hijau.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat.
Sebelumnya Kapolsek AKP Armansyah Harahap SH mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki diduga nemiliki dan membawa narkotika jenis pil ekstasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, untuk melakukan penangkapan.
Lalu, dilakukan pengintaian dan terlihat tersangka sedang duduk di lobi Hotel AKR Besitang yabg diketahui berinitial IFB alias Bule, yang cirinya sesuai dengan info yang didapat.
Setelah diamankan dan di interogasi pelaku mengakui ada membawa narkotika jenis pil ekstasi merk Superman warna hijau sebanyak 14 butir di kantong paket plastik bening dan disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakainya.
Selanjutnya pelaku memperlihatkan barang bukti kepada petugas dan menjelaskan akan dijual per tablet seharga Rp 250.000, dimana pil tersebut diperoleh dari Arfan penduduk Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Besitang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat.
Sebelumnya Kapolsek AKP Armansyah Harahap SH mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki diduga nemiliki dan membawa narkotika jenis pil ekstasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, untuk melakukan penangkapan.
Lalu, dilakukan pengintaian dan terlihat tersangka sedang duduk di lobi Hotel AKR Besitang yabg diketahui berinitial IFB alias Bule, yang cirinya sesuai dengan info yang didapat.
Setelah diamankan dan di interogasi pelaku mengakui ada membawa narkotika jenis pil ekstasi merk Superman warna hijau sebanyak 14 butir di kantong paket plastik bening dan disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakainya.
Selanjutnya pelaku memperlihatkan barang bukti kepada petugas dan menjelaskan akan dijual per tablet seharga Rp 250.000, dimana pil tersebut diperoleh dari Arfan penduduk Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Besitang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022