Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga meminta pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tetap mengikuti konstitusi Negara Indonesia, yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Soal wacana penundaan pemilu 2024, kita tetap menolak. Pemilu harus berpedoman pada UUD 1945 yang digelar lima tahun," kata Ihwan di Medan, Kamis (17/3).
Hal ini diungkapkannya terkait wacana penundaan pemilu serentak 2024 selama dua tahun yang dikemukakan oleh tiga pimpinan partai politik, yakni PKB, Partai Golkar dan PAN.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, lanjut dia, tetap mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan mengacu pada UUD 1945 diadakan sekali dalam lima tahun.
Seperti diketahui, pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara pemilu dan pilkada serentak 2024 di Jakarta, Senin (24/1).
Pemilu serentak memilih presiden/wakil presiden dan anggota legislatif pada 14 Februari 2024, dan pilkada serentak digelar 27 November 2024.
"Menurut UUD 1945 di Pasal 6A menyebut Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," terang Ihwan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.
"Sementara bunyi Pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," tambah dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022