Abdul Haris Nasution belum juga mengundurkan diri sebagai dosen tetap non Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Universitas Sumatera Utara (USU). Alhasil komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara periode 2022-2026 belum bisa dilantik. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sumut, Kaiman Turnip, di Medan, Selasa, mengatakan pelantikan KIP Sumut baru bisa diproses apabila Abdul Haris Nasution mengajukan pengunduran diri sebagai dosen tetap di USU. 

"Kalau sudah lengkap semua akan di jadwalkan (pelantikan)," kata Kaiman, Senin (14/3). 

Kaiman sebelumnya mengatakan surat keputusan (SK) lima anggota KIP Sumut periode 2022-2026 telah ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. 

"Sudah terbit SK. Tapi belum bisa dieksekusi karena ada persyaratan yang belum selesai," katanya.

Abdul Haris Nasution yang dikonfirmasi soal pengajuan surat pengunduran dirinya dari USU, enggan berkomentar. Menurut dia, pertanyaan yang diajukan hampir sama dengan media lain.

"Kemaren sudah dimuat di koran. Pertanyaan hampir sama, silahkan cek," katanya singkat. 

 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022