Komisi III DPR RI mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait terobosan dalam melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (retoratif justice).

"Komisi III DPR RI yakin Kajati Sumut Idianto mampu membuat inovasi keadilan dalam tugas penegakan hukum," kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Hal itu dikatakannya pada acara Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyampaikan agar satuan kerja (satker) yang ada saat ini benar-benar dimaksimalkan, sedangkan Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat menyarankan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut segera memetakan kinerja 100 hari ke depan.

"Secara khusus, saya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang telah berinovasi dalam melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. Usulan Kampung Restoratif Justice yang disampaikan ke Kejagung diharapkan akan menjadi role model dalam penegakan hukum berkeadilan," kata Hinca.

Baca juga: Kejati Sumut imbau jaksa patuhi prokes

Kajati Sumut Idianto mengatakan Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan aset keuangan negara, di antaranya penyelamatan aset Pemprov Sumut (Intel) senilai Rp152 juta, pengembalian keuangan negara Pemkot Medan (Intel) Rp9.083.566.525, dan Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Rp210.620.599.683.

Kemudian, penyelamatan keuangan negara (Pidsus) Rp76.766.378, pemulihan keuangan negara (Datun) Rp359.647.283.540, dan penyelamatan keuangan negara (Datun) Rp1.592.922.040.908.

Sementara selama tahun 2021 telah mengamankan sebanyak 18 orang DPO dan melaksanakan vaksin sebanyak 24.037 orang.

"Untuk penanganan perkara tindak pidana umum dan perkara narkotika masih mendominasi, kemudian untuk pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tahun 2021 ada 72 perkara dan sepanjang Januari-Februari 2022 sudah ada 25 perkara," ucapnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022