Anggota DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution mengaku hingga kini terus menyoroti keberadaan berbagai bangunan bermasalah di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Hal ini kita lakukan untuk mengetahui apakah di antara bangunan tersebut dilengkapi dengan IMB (izin mendirikan bangunan) atau tidak," terang Dedy di Medan, Ahad.

Sebelum membangun sebuah bangunan baru, ujar dia, maka pemilik gedung wajib mengurus suatu surat izin atau yang dikenal dengan izin mendirikan bangunan.

Hal ini sesuai amanah Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung dengan turunan di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2012 tentang Retribusi IMB.

"Kita tidak mau ada oknum-oknum yang sengaja memperkaya diri sendiri dari hal ini, sehingga peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan turun," papar politisi Partai Gerindra ini.

Apalagi, lanjut dia, adanya bangunan tanpa IMB yang kerap terjadi di Kota Medan dan mengakibatkan kerugian besar bagi Pemerintah Kota Medan dalam meralisasikan PAD tahun ini.

Saat ini pihaknya menerima laporan bangunan diduga tampa IMB, yakni belasan pintu Jalan Karya Bakti di Medan Tembung, bangunan tanpa plang Jalan Purwo Sari di Medan Timur dan Jalan Aluminium Raya di Medan Deli.

"Dalam waktu dekat kita panggil semua pihak yang berkompeten, sehingga kerugian Pemkot Medan bisa ditekan. Jangan ada yang bermain dalam masalah ini," tegas Dedy yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan ini.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022