Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun langsung ke lokasi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat yang telah berubah menjadi perkebunan sawit.

"Sembilan tim penyidik Kejati Sumut didampingi BKSDA, Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut, dan BPN Langkat turun ke lapangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A.Tarigan, Rabu.

Yos menyebutkan, kehadiran tim untuk pemeriksaan lahan dan pengukuran serta menentukan titik koordinat guna mengetahui batas lahan yang menjadi objek kasus.

"Kasus dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan hutan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.

Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi. Hasilnya, ditemukan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang telah diubah menjadi perkebunan sawit seluas lebih kurang 210 hektare.

"Kejati Sumut juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah," demikian Kasi Penkum Kejati Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022