Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Drs R.Z. Panca Putra Simanjuntak MSi menyatakan tidak ada penimbunan minyak goreng di Kabupaten Deliserdang.
"Berdasarkan peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 pasal 11 disebutkan, penimbunan itu apabila dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi per bulan. Perusahaan PT Salim Ivomas Pratama kebutuhan pendistribusian minyak goreng 94 ribu karton per bulan. Sementara yang ditemukan 92 ribu karton. Artinya, dari peraturan dimaksud tidak ditemukan dugaan penimbunan," ujar Panca.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin di PT Salim Ivomas Pratama Kecamatan Lubukpakam, Rabu (23/2).
Panca menyebutkan, peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian minyak goreng apakah disalurkan dengan baik oleh PT Salim Ivomas Pratama.
"Perusahaan ternyata sudah tiga kali menyalurkan minyak goreng ke distributor dan retail. TNI-Polri akan terus mengawal proses pendistribusian tersebut untuk menjamin kebutuhan masyarakat," sebutnya.
Disinggung sebelumnya ada dugaan penimbunan disampaikan Satgas Pangan, Panca menjawab tidak mengetahui hal itu.
"Kalau Polda Sumut tidak ada menyatakan dugaan penimbunan," jawabnya.
Sementara Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama Cin Hok menyampaikan, perusahaan memproduksi minyak goreng 550 ribu karton per bulan. Sedangkan kemarin itu stoknya yang ada 94 ribu.
"Stok minimum di pabrik sekitar 200 ribu karton minyak goreng. Pendistribusian minyak goreng di Sumatra minus Lampung," pungkasnya.
Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan disimpan di PT Salim Ivomas Pratama Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/2).
Jumlah yang ditemukan tak tanggung-tanggung 1,3 juta liter minyak goreng dalam kemasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022