Polsek Salapian Polres Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Sabdes Sinuraya alias Sabdes (40) warga Dusun Pekan Kutambaru Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru, dengan barang bukti 17, 43 gram sabu siap edar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Salapian AKP Bengkel Tarigan, di Tanjung Langkat, Salapian, Rabu (23/2).

Kapolsek menjelaskan sebelumnya aparat Reskrim Polsek dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting SH menangkap tersangka dengan barang buktinya antara lain lima bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 44 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kejari Langkat ajukan kasasi atas vonis bebas Kadis BMBK Sumut

Selain itu satu kotak rokok Sempurna kaleng warna putih sebagai wadah/tempat kaca pirek sebanyak empat, satu sekop, uang Rp 200.000, keseluruhan berat 17,43 Gram.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Salapian menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang dikenal Sabdes Sinuraya Alias Sabdes diduga sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu-sabu diseputaran areal Desa Pekan Maryke.

Lalu, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dimaksud, saat pelaku sedang duduk di sebuah warung (menunggu para pembeli) lalu pelaku melihat kedatangan tim langsung melarikan diri dan anggota opsnal langsung melakukan pengejaran dan pelaku dapat diamankan.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022