Kejaksaan Negeri Langkat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Armand Effendy Pohan (56), mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

"Terkait vonis bebas Effendi Pohan, Kejari Langkat menghormati putusan majelis hakim, meskipun banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ia menyebutkan, terdakwa selaku pengguna anggaran tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran yang dipimpinnya. Disamping itu juga kewajiban atas pengawasan serta pengendalian pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa.

"Persidangan membuktikan terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan," ucapnya.

Kajari mengatakan, perbuatan terdakwa Effendi Pohan tidaklah berdiri sendiri karena diajukan bersama tiga terdakwa lainnya, yang mana dengan majelis hakim yang sama dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana.

"Pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain yang kami nilai kurang tepat dalam penerapannya, dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut," demikian Kajari Langkat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas dari segala tuntutan Armand AEfendi Pohan (56) mantan Kadis BMBK Provinsi Sumatera Utara.

Namun, vonis bebas tersebut diwarnai dengan satu dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022