Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengundang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk klarifikasi perihal adanya dugaan praktek maladministrasi dalam mekanisme pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

"Kita undang Ketua DPRD Sumut untuk koordinasi permintaan klarifikasi Jumat 11 Februari," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Selasa (8/2).

Menurut Abyadi pelaporan terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota KPID Sumut harus diproses cepat. Sebab, hal itu berkaitan dengan tahapan seleksi.

"Ini bagian dari RCO (Reaksi Cepat Ombudsman). Kita tidak ingin proses ini terlambat, makanya langsung diproses," ungkapnya.

Di hari bersamaan, kata dia, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto juga mereka undang untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.

"Jadi ada dua yang diundang, Ketua DPRD dan Ketua Komisi A. Surat undangan klarifikasi sudah diantarkan hari ini," urainya.

Seperti diketahui sembilan calon komisioner KPID melaporkan dugaan praktek maladministrasi perihal penetapan tujuh calon terpilih ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. 

Pasalnya, penetapan tujuh nama oleh Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 lalu dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan. 

"Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi," ujar Valdes Nainggolan salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (31/1). 

Dalam laporannya Valdez dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya. 

Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan. 

"Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya," timpal calon anggota KPID Sumut lainnya Topan Bilardo Marpaung.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022