Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara mendorong 229 orang pejabat supaya menyelesaikan kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Zain Noval, di Medan, Senin, mengaku tenggat waktu LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2022.

"Namun sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, agar secepat mungkin 229 pejabat menyelesaikan kewajiban laporan kekayaan ini," ujarnya pula.

Baca juga: Tim gabungan Pemkot Medan tertibkan PKL di Pasar Kampung Lalang

Pihaknya menyiapkan tempat, fasilitas, dan tenaga pendamping guna membantu pejabat di lingkungan Pemkot Medan untuk pengisian LKHPN itu. Di antaranya, ujar dia, berupa pembekalan maupun pelatihan serta "coaching" yang berlangsung pada 7-9 Februari 2022 mulai pukul 8.00 WIB sampai 15.00 WIB.

"Kami siapkan tempat dan fasilitas bagi 229 pejabat ini melakukan input secara mandiri dan melengkapi dokumen yang diwajibkan. Bila ada kesulitan, maka tenaga pendamping siap membantu," kata Zain.

Ia juga merincikan 229 orang pejabat di lingkungan Pemkot Medan terdiri dari eselon II, eselon III sebagai pimpinan unit kerja, bendahara, kuasa pengguna anggaran, dan beberapa item diwajibkan pengisian LHKPN.

"LHKPN yang disampaikan ini untuk selanjutnya akan diverifikasi KPK. Kami akan mendapat informasi dari KPK, jika ada yang perlu diperbaiki," kata Noval lagi.

Baca juga: Pemkot Medan sebut kontribusi depo kontainer di Belawan belum layak

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022