Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting akan memanggil komisi A terkait adanya polemik pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). 

Pemanggilan ini merupakan respon terhadap keberatan sejumlah calon komisioner mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan tujuh nama komisioner KPID terpilih.

Keputusan memanggil anggota dewan yang duduk di komisi A merupakan hasil rapat pimpinan dewan.

"Kita akan mengundang komisi A terlebih dahulu. Pimpinan akan mengundang komisi A, nanti kita mengklarifikasi dulu," ujar Baskami Ginting ketika dikonfirmasi, Senin (7/2).

Menurut Politikus PDIP ini pemanggilan Komisi A telah dijadwalkan pada 28 Februari 2022 mendatang. Ia belum bisa menyimpulkan hasil akhir, sebab belum menerima keterangan dari Komisi A.

 "Setelah itu baru kita putuskan kembali dengan pimpinan dewan kita rapat. Belum tahu (kocok ulang), kita akan melihat ada melanggar tatib atau tidak," ungkapnya.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi juga angkat bicara mengenai adanya persoalan dalam pemilihan komisioner KPID Sumut.

Secara rinci dia belum mengetahui penyebab munculnya masalah seleksi tersebut, maka dari itu Edy berencana akan menanyakan langsung kepada DPRD.

"Nanti saya lihat, saya cek, penolakan. Yang ngetes kan DPRD, saya belum tahu persoalannya," ujar Edy.

Terkait ada masalah dalam surat keputusan (SK) perpanjang anggota KPID Sumut, Edy pun berjanji akan melakukan pengecekan.

Seperti diberitakan sejumlah calon komisioner KPID Sumut beberapa waktu lalu menemui Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk menyampaikan persoalan dalam proses fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan yang mereka jalani.


Selain itu Fraksi PDIP DPRD Sumut juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap seleksi KPID Sumut. Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022