Pemerintah menetapkan 22 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara berstatus level I dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/3/INST/2022 yang berlaku sampai 14 Februari 2022.
"Dari total 33 kabupaten dan kota di Sumut, jumlah daerah berstatus PPKM Level I pada periode ini berkurang dari sebelumnya 26 kabupaten dan kota," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudariansyah di Medan, Kamis.
 
Aris menyebutkan, ke 22 kabupaten dan kota yang berstatus PPKM Level I yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai.
 
Kemudian Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi dan Kota Padang Sidempuan.
 
Sedangkan daerah yang berstatus PPKM Level II adalah Karo, Labuhanbatu, Dairi, Toba Samosir, Nias Selatan, Batu Bara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunung Sitoli.
 
Aris memaparkan, penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1.
 
"Di mana level PPKM kabupaten dan kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen," katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Sumut perlahan naik, masyarakat diingatkan vaksin penguat
 
Dinas Kesehatan Sumut akan tetap memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing dan treatmen meskipun sudah banyak daerah di Sumut yang berstatus PPKM Level I, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
 
"Kami minta masing-masing wilayah untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," ujar Aris.
 
Terlepas dari deretan upaya yang dilakukan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, ujarnya.
 
"Kami imbau warga tetap disiplin protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022