Sembilan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melaporkan dugaan praktek maladministrasi perihal penetapan tujuh calon terpilih ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. 

Pasalnya, penetapan tujuh nama oleh Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 lalu dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan. 

"Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi," ujar Valdes Nainggolan salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (31/1). 

Baca juga: DPRD diminta terbuka soal pemilihan komisioner KPID Sumut

Dalam laporannya Valdez dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya. 

Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan. 

"Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya," timpal calon anggota KPID Sumut lainnya Topan Bilardo Marpaung. 

Topan berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut segera bekerja dan mengeluarkan rekomendasi bahwa ada praktek maladministrasi dalam penetapan tujuh calon anggota KPID oleh Komisi A DPRD Sumut. 

"Kita minta Ombudsman segera memproses laporan ini," katanya. 
 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022