Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Ombudsman Republik Indonesia membangun kolaborasi mendukung pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan mewujudkan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, termasuk di dalamnya kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak di ruang pertemuan Gedung Rektor UMSU di Medan, Rabu.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Rektor UMSU, Prof Agussani dengan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS/MoU oleh Dekan FISIP Dr. Arifin Saleh, MSP dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi kegiatan Percepatan Penyelesaian Pengaduan/Laporan Masyarakat, Pencegahan Malaadministrasi, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Rektor UMSU Prof. Agussani mengatakan kegiatan ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi untuk saling membesarkan kedua lembaga. Dalam kaitannya dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), kerja sama ini akan sangat bermanfaat.
“UMSU terus berpartisipasi dalam mendukung program MBKM. Ada dua ribuan mahasiswa kita yang sudah dan sedang ikut program ini. MoU dengan Ombudsman RI ini akan ikut mendukung berbagai aktivitas kedua lembaga,” ujar Agussani.
Baca juga: Rektor UMSU dan Dekan FISIP Tanda Tangan MoU dengan Ombudsman RI
Baca juga: UMSU dan UIR kerja sama kembangkan pendidikan tinggi
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan kerja sama dengan UMSU dan FISIP membuka ruang untuk kegiatan MBKM. Ombudsman menerima mahasiswa untuk magang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.
Selain itu, katanya, bisa melakukan kerja sama riset kolaboratif dengan tema, misalnya penguatan pengawasan dan pelayanan publik.
"Melalui magang di ombudsman, mahasiswa bisa memperoleh 'hard skill' dan 'soft skill' berupa pengalaman dan kemampuan dalam pengawasan dan pelayanan. Prinsip kerja sama ini simbiosis mutualisme, sama-sama menguntungkan," katanya.
Sebelumnya, Dekan FISIP Dr. Arifin Saleh dalam laporan menyampaikan beberapa ruang lingkup kerja sama adalah penyelenggaraan program magang bagi mahasiswa, penyelenggaraan kajian pelayanan publik, dan peningkatan kualitas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung kegiatan kedua lembaga dan merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan publik dan kompetensi lulusan perguruan tinggi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak di ruang pertemuan Gedung Rektor UMSU di Medan, Rabu.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Rektor UMSU, Prof Agussani dengan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS/MoU oleh Dekan FISIP Dr. Arifin Saleh, MSP dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi kegiatan Percepatan Penyelesaian Pengaduan/Laporan Masyarakat, Pencegahan Malaadministrasi, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Rektor UMSU Prof. Agussani mengatakan kegiatan ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi untuk saling membesarkan kedua lembaga. Dalam kaitannya dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), kerja sama ini akan sangat bermanfaat.
“UMSU terus berpartisipasi dalam mendukung program MBKM. Ada dua ribuan mahasiswa kita yang sudah dan sedang ikut program ini. MoU dengan Ombudsman RI ini akan ikut mendukung berbagai aktivitas kedua lembaga,” ujar Agussani.
Baca juga: Rektor UMSU dan Dekan FISIP Tanda Tangan MoU dengan Ombudsman RI
Baca juga: UMSU dan UIR kerja sama kembangkan pendidikan tinggi
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan kerja sama dengan UMSU dan FISIP membuka ruang untuk kegiatan MBKM. Ombudsman menerima mahasiswa untuk magang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.
Selain itu, katanya, bisa melakukan kerja sama riset kolaboratif dengan tema, misalnya penguatan pengawasan dan pelayanan publik.
"Melalui magang di ombudsman, mahasiswa bisa memperoleh 'hard skill' dan 'soft skill' berupa pengalaman dan kemampuan dalam pengawasan dan pelayanan. Prinsip kerja sama ini simbiosis mutualisme, sama-sama menguntungkan," katanya.
Sebelumnya, Dekan FISIP Dr. Arifin Saleh dalam laporan menyampaikan beberapa ruang lingkup kerja sama adalah penyelenggaraan program magang bagi mahasiswa, penyelenggaraan kajian pelayanan publik, dan peningkatan kualitas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung kegiatan kedua lembaga dan merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan publik dan kompetensi lulusan perguruan tinggi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022