Yusmada divonis bersalah karena meyuap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp100 juta untuk bisa mendapatkan jabatan sekretaris daerah. Atas perbuatannya itu Yusmada dihukum 16 bulan penjara. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidiar satu bulan kurungan ," kata hakim Eliwarti saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1). 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Yusmada dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusmada bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: PN Medan tunda eksekusi Caldera Coffe

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan pertimbangan putusan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa  diterima oleh majelis hakim ," sebut Eliwarti didampingi dua anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. 


 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022