Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, menyebut bahwa pemilihan kepala lingkungan (kepling) bisa menurunkan kredibilitas Pemerintah Kota Medan.

"Kami minta Pemkot Medan, seperti lurah dan sekcam sebagai pelaksana proses pemilihan kepling benar-benar menjalankan payung hukum tentang kepling seutuhnya," kata Rudiyanto di Medan, Kamis.

Payung hukum itu, ujar dia, yakni Peraturan Daerah Kota Medan No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Terakhir Peraturan Wali Kota Medan No.21/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan agar memberikan efek berarti bagi masyarakat di daerah ini.

Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini juga meminta proses pemilihan kepling di Kota Medan dilakukan secara transparan, terbuka dan profesional.

"Tidak boleh ada kepentingan pribadi atau mungkin institusi pemilihan kepling. Apalagi diduga ada besaran rupiah yang harus dibayar dari pemilihan kepala lingkungan," tegas dia.

Pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat di satu kelurahan maupun kecamatan, salah satunya transparansi dan keterbukaan informasi proses pemilihan kepling.

Untuk diketahui, Kota Medan, Sumatera Utara memiliki luas wilayah 26.510 hektare dengan 2.001 orang kepling pada 152 kelurahan di 21 kecamatan.

"Kami berpikir saudara Wali Kota Medan perlu turun tangan untuk mengawasi jalanannya pemilihan kepling, akibat terjadi kehebohan di tengah warga," ungkap Rudiyanto.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022