Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, menerima sertifikat penghargaan dari Ombudsman RI predikat kepatuhan tinggi atas standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkot selama tahun 2021, 

Sertifikat diserahkan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Sei Besitang No. 3 Medan, Selasa (18/1).

Hal ini disampaikan Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dedi P. Siagian kepada wartawan Rabu (19/1) di Balai Kota Tebing Tinggi. 

Wali Kota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa penilaian publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI bukan hanya sebatas administrasi saja tetapi juga kelengkapan dalam pelayanan, seperti pelayanan publik di ruang tunggu harus memiliki kursi,ruang menyusui dan ruang bermain anak.

Baca juga: Sekda buka bimtek penyusunan SKP PNS Pemkot Tebing Tinggi

“ini adalah bagian yang sangat diperhatikan Ombudsman RI, karena menjadi satu sistem pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.

Disampaikan Wali Kota, Pemkot Tebing Tinggi telah meluncurkan sistem elektronik untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemkot Tebing Tinggi, 

Dengan SIKEMAS dan melaunching MPP (Mal Pelayanan Publik) sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi.

Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, Kota Tebing Tinggi continue improvement (perubahan berkelanjutan) akan terus dilakukan,ujar Wali Kota.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022