Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berhasil meraih penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik (zona hijau) tahun 2021 dari Ombudsman untuk kategori pemerintah daerah dengan nilai 93,29 persen.
 
Penganugerahan penghargaan secara simbolis berupa piagam diberikan oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparho Suharmawijaya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan pada Selasa. (18/1) 
 
Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu usai menerima penghargaan tersebut menyebutkan ia atas nama pemerintah dan masyarakat Dairi berterima kasih kepada Ombudsman atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan tersebut.

Baca juga: Ombudsman Sumut berikan penghargaan kepada tujuh pemerintah daerah
 
Eddy berharap dengan penghargaan tersebut dapat semakin memicu Pemerintah Kabupaten Dairi dalam meningkatkan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.
 
"Kami akan terus tingkatkan tekat dan upaya untuk melayani publik dengan lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan ke depannya Pemkab Dairi akan melakukan beberapa program dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
 
"Semoga program itu nantinya dapat berjalan dengan baik dan tentunya dukungan dan kerja sama dari semua elemen sangat dibutuhkan," katanya.
 
Ombudsman memberikan penganugerahan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 kepada delapan kabupaten dan kota di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Dairi, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Batubara, dan Deli Serdang. Kemudian Pemkot Medan, Tebingtinggi dan Pemkot Pematangsiantar.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam kesempatan yang sama mengatakan, penganugerahan penghargaan ini merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021.
 
Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deli Serdang.
 
"Sedangkan tujuh pemda lainnya di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi ketika itu tidak diundang karena pembatasan peserta dalam rangka menjaga protokol kesehatan," katanya.
 
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dikategorikan ke dalam tiga bagian, yakni tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai dari 81 sampai 100, kepatuhan sedang atau zona kuning bernilai 51 sampai 80,9, dan kepatuhan rendah atau zona merah bernilai 0 sampai 50,9.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022