Kharuddun Syah Sitorus, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus korupsi insentif pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor perkebunan. 

Selain itu mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar itu dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," urai JPU dari Kejati Sumut, Hendri Edison saat persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1).

Baca juga: Terdakwa akta palsu dituntut onslag pertama di Sumut

Kharuddin Syah Sitorus sendiri mengikuti sidang pembacaaan tuntutan itu secara virtual. Hendri menilai korupsi yang dilakukan oleh Khairuddin Syah Sitorus telah memenuhi unsur sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Di mana, Khairuddin Syah Sitorus secara bersama-sama secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Mantan orang pertama di Pemkab Labura tersebut dinilai penuntut umum terbukti bersalah terkait pembagian uang insentif dalam tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2013 dari hasil pemungutan PBB sektor perkebunan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya April 2021 lalu pernah divonis (terpidana) 1,5 tahun penjara juga di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI agar usulan pembangunan RSU yang baru di Aekkanopan ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.


 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022