Puluhan warga masyarakat Desa Tambangan Tonga Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina di komplek perkantoran Paya Loting Panyabungan Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Senin (10/1).

Kedatangan puluhan warga yang terdiri dari perwakilan BPD dan tokoh masyarakat ini langsung diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Parlin Lubis.

"Kedatangan kami kesini untuk menanyakan kebenaran informasi terkait adanya isu yang berkembang di masyarakat yakni Pjs Kades kami yang sekarang, Rahimuddin akan digantikan oleh saudara Edi Anwar," ujar Ketua BPD Desa Tambangan Tonga, Sofwan Riski Nst.

Baca juga: Polisi genjot vaksinasi anak di Madina, Kapolres : selama dua minggu kita targetkan 58.404 anak

Sofwan menyebut, Rahimuddin sendiri baru menjabat beberapa bulan menjadi Pjs Kades Tambangan Tonga menggantikan Edi Anwar yang sebelumnya diusulkan warga pemberhentiannya dalam sebuah Musyawarah Desa (Musdes).

"Kini ada isu berkembang, Rahimuddin akan digantikan oleh Edi Anwar. Padahal dia baru beberapa bulan diberhentikan dari jabatan Pjs Kades. Kalau dia kesitu lagi peluang perpecahan dimasyarakat akan semakin besar," ujarnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Kepala Dinas PMD Madina, Parlin Lubis menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum ada mengetahui terkait SK penggantian Pjs Kades Tambangan Tonga itu.

"Terkait adanya isu wacana penggantian Pjs Kades sah-sah saja, karena masih sebatas isu. Namun, sampai sekarang kami belum ada memproses itu. Kalaupun ada, pergantian pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Terkait dengan persoalan pencairan Dana Desa (DD), pada pertemuan itu, Kadis PMD menyebutkan jika laporan pengaduan dari masyarakat itu sudah sampai ke inspektorat Madina.

"Untuk persoalan pencairan DD, laporan ini sudah sampai di Inspektorat karena yang berwenang untuk itu adalah Inspektorat. Kita serahkan persoalan ini kepada Inspektorat dalam pemeriksaan khusus terhadap mantan Kades," jelas Parlin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun warga masyarakat Desa Tambangan Tonga pada tanggal 6 Januari yang lalu juga telah melaporkan mantan Kades, Edi Anwar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi DD tahun 2019, 2020 dan tahun 2022.

Total dugaan kerugian negara dari penggunaan dana desa selama tiga tahun tersebut diperkirakan mencapai Rp.632.089.680,-

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022