Wali Kota Medan, Sumatera Utara Bobby Nasution meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendukung penerapan program satu data di daerah ini.
Wali Kota Medan dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Bappeda, Benny Iskandar di Medan, Kamis (6/1), mengatakan program satu data di antaranya menyajikan data akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, dan memenuhi prinsip satu data.
Baca juga: Wali Kota Medan tegaskan kolaborasi kunci jalankan program pemerintah
"Prinsip satu data, yakni data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, memiliki metadata, menggunakan kode referensi dan data induk, serta memenuhi kaidah interoperabilitas data," katanya saat membuka Workshop Implementasi Peraturan Wali Kota Medan No.31/2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan secara daring di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan.
Pemkot Medan mengharapkan supaya pelaksanaan workshop ini bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya suatu data untuk pengendalian maupun perencanaan. Kemudian perumusan kebijakan pembangunan kota, sehingga akan terwujud Medan Satu Data, Medan Satu Peta, Medan Satu Mata dan Medan Satu kata.
"Data memiliki fungsi strategis dalam menganalisis permasalahan dan menyusun perencanaan untuk membuat suatu kebijakan," terang Benny.
Kepala Badan Pusat Statistik Kota Medan Enny Nuryani Nasution menyebut satu data yang tertuang Peraturan Presiden No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan acuan bagi tata kelola data pada lingkup pemerintahan.
"Peraturan Presiden dimaksud telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan No.31/2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Wali Kota Medan dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Bappeda, Benny Iskandar di Medan, Kamis (6/1), mengatakan program satu data di antaranya menyajikan data akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, dan memenuhi prinsip satu data.
Baca juga: Wali Kota Medan tegaskan kolaborasi kunci jalankan program pemerintah
"Prinsip satu data, yakni data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, memiliki metadata, menggunakan kode referensi dan data induk, serta memenuhi kaidah interoperabilitas data," katanya saat membuka Workshop Implementasi Peraturan Wali Kota Medan No.31/2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan secara daring di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan.
Pemkot Medan mengharapkan supaya pelaksanaan workshop ini bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya suatu data untuk pengendalian maupun perencanaan. Kemudian perumusan kebijakan pembangunan kota, sehingga akan terwujud Medan Satu Data, Medan Satu Peta, Medan Satu Mata dan Medan Satu kata.
"Data memiliki fungsi strategis dalam menganalisis permasalahan dan menyusun perencanaan untuk membuat suatu kebijakan," terang Benny.
Kepala Badan Pusat Statistik Kota Medan Enny Nuryani Nasution menyebut satu data yang tertuang Peraturan Presiden No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan acuan bagi tata kelola data pada lingkup pemerintahan.
"Peraturan Presiden dimaksud telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan No.31/2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022