Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2022 yang muncul menyusul tidak disahkannya R-APBD TA 2022 Labura melalui sidang paripurna DPRD memunculkan rasa penasaran bagi masyarakat.
Rasa penasaran itu terjadi karena sebelum paripurna digelar, rangkaian pembahasan sudah dilakukan. Namun saat sidang paripurna untuk memutuskan pengesahan R-APBD tersebut digelar sebanyak tiga kali, jumlah anggota DPRD Labura yang hadir tidak sampai 2/3 dari 35 anggota DPRD yang ada.
Pernyataan itu dikemukakan Ketua DPD KNPI Labura Hervin Ruida Hasi SE MM kepada Antara, Selasa malam. “Memasuki tahun 2022 Masehi ini Masyarakat kabupaten Labuhanbatu Utara dihadapkan dengan rasa penasaran dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” katanya.
Baca juga: Zikir dan doa jelang tahun baru di Labura
Disebutkannya, rasa penasaran tersebut muncul karena Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2022 tidak jadi disahkan dengan alasan jumlah anggota DPRD yang hadir pada 30 Nopember, 21 dan 24 Desember 2021 tidak mencukupi jumlah yang ditentukan yaitu minimal 2/3 atau 24 dari 35 anggota DPRD.
Karena itulah, imbuh Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Labura itu, Perkada merupakan suatu keharusan yang diambil bupati. “Ini sesuai dengah yang diamanatkan dalam pasal 313 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Namun, dalam aturan itu ada ketentuan, besaran anggaran yang dapat diajukan adalah maksimal seperti APBD tahun sebelumnya. “Padahal dalam mengejar percepatan pembangunan diharanpkan ada peningkatan anggaran dari tahun sebelumnya. Ini dikarenakan banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi seperti infrastruktur, peningkatan sumberdaya, pendidikan dan pelayanan,” paparnya.
Menurutnya, kondisi yang dialami Labura ini membuat Pemkab menjadi berat untuk mewujudkan visi misi yaitu Cerdas, Sejahtera dan Religius. “Padahal seperti yang sama kita ketahui, dalam dua tahun terakhir, anggaran harus mengalami refocusing akibat pandemi COVID-19,” tambahnya.
Apalagi pada tahun ini Labura memiliki agenda yang cukup berat seperti menjadi tuan rumah MTQN tingkat provinsi, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak serta percepatan pembangunan di Kawasan pesisir Labura yaitu Kualuhhilir dan Kualuhleidong.
Yusuf Bahri Pohan, Sekretaris DPD KNPI Labura menambahkan, hendaknya dalam mengambil keputusan, semua pihak harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan golongan serta ego organisatoris. Ia juga menyayangkan pernyataan Ketua DPD NasDem Labura yang menyatakan, salah satu alasan partai itu tidak menghadiri paripurna itu karena partai itu tidak dapat apa-apa.
Sekretaris MD KAHMI Labura itu menilai, sikap acuh dan tidak menghadiri rapat paripurna merupakan tindakan tidak baik dan mengkhianati amanat rakyat. “Ini harus mendapat sanksi sesuai Pasal 313 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebut DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda Tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan Hak-Hak Keuangan selama 6 (enam) Bulan,” tandasnya.
Namun demikian ia mengajak segenap komponen masyarakat di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut tetap optimis bahwa pembangunan di kabupaten itu akan dapat dilaksanakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022