Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan apakah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang digugat relevan dengan kondisi saat ini.
"Sekarang sudah jadi ranah MK, silahkan hakim MK yang akan mengambil keputusan. Hakim akan memutuskan relevansi 20 persen atau menjadi nol persen," kata Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani usai pembukaan acara rapat koordinasi daerah (rakerda) di Medan, Selasa (21/12).
Partai Gerindra, kata dia, tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan hakim MK nantinya terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Konsentrasi Partai Gerindra untuk Prabowo
"Kami tidak bisa mengintervensi terhadap putusan yang diajukan kawan-kawan untuk mengajukan presidential threshold 20 persen menjadi nol persen. Saya gak bisa mengintervensi," urainya.
Seperti diketahui mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Gatot mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus. Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Gugatan itu diajukan Gatot melalui kuasa hukumnya Refly Harun dan Salman Darwis.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Sekarang sudah jadi ranah MK, silahkan hakim MK yang akan mengambil keputusan. Hakim akan memutuskan relevansi 20 persen atau menjadi nol persen," kata Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani usai pembukaan acara rapat koordinasi daerah (rakerda) di Medan, Selasa (21/12).
Partai Gerindra, kata dia, tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan hakim MK nantinya terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Konsentrasi Partai Gerindra untuk Prabowo
"Kami tidak bisa mengintervensi terhadap putusan yang diajukan kawan-kawan untuk mengajukan presidential threshold 20 persen menjadi nol persen. Saya gak bisa mengintervensi," urainya.
Seperti diketahui mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Gatot mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus. Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Gugatan itu diajukan Gatot melalui kuasa hukumnya Refly Harun dan Salman Darwis.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021